Terbaru 1 Maret 2012 - 12:37 WIB
-
-
Kepolisian dan kejaksaan digugat perdataSeorang anak menuntut ganti rugi sebesar Rp 32 juta kepada institusi kepolisian dan kejaksaan, karena salah tangkap dan penyiksaan selama masa penyelidikan, melalui gugatan perdata.
-
No comments:
Post a Comment